Penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

Authors

  • Sunyoto Sunyoto STIE AKA Semarang
  • Sudarman STIE AKA Semarang
  • Septian Yudha Kusuma STIE AKA Semarang
  • Hani Krisnawati STIE AKA Semarang
  • Yetti Iswahyuni STIE AKA Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/pkmsisthana.v1i2.172

Keywords:

pengelolaan keuangan

Abstract

Pelaksanaan kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dangan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan perkalian antara volume dengan Analisa Harga Satuan (AHS) Perhitungan volume memerlukan proses yang relatif lebih lama dan memerlukan ketelitian yang akurat. Upaya untuk mempersingkat proses perhitungan Rencana Angguran Biaya adalah dengan manfaatkan teknologi yang ada, maka tidak menutup kemungkinan para penyusun anggaran biaya memanfaatkan teknologi yang berkembang cukup pesat ini. Tekhnologi yang berkembang dewasa ini tidak hanya pada komputer desktop ataupun laptop tetapi gadget yang semakin canggih dan dapat mengeksekusi beberapa aplikasi maupun program yang biasanya dieksekusi pada komputer. Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak mendapat dana dan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.000.000.000. Dalam mengalokasikan pengunaan dana desa meminta bantuan pada STIE AKA Semarang untuk memberikan panduan pernyusunan rencana anggaran biaya untuk pembangunan infrastuktur Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak STIE AKA Semarang memiliki pemahaman bahwa rencana anggaran belanja bisa disusun secara sederhana oleh warga dan perangkat desa dengan bantuan tenaga ahli (tukang dan mandor).  Penyusunan secara sederhana ini untuk menghemat biaya jasa konstruksi dan untuk informasi harga bisa dicari lewat Google sesuai spesifikasi bahan yang dibutuhkan untuk infrastuktur yang bersangkutan Untuk bentuk format baku yang disyaratkan dalam pelaporan alokasi dana desa disajikan beberapa contoh penyajian laporannya

References

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Format RAB dalam Lampiran Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Downloads

Published

2022-12-06

How to Cite

Sunyoto Sunyoto, Sudarman, Septian Yudha Kusuma, Hani Krisnawati, & Yetti Iswahyuni. (2022). Penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTHANA, 1(2), 84–87. https://doi.org/10.55606/pkmsisthana.v1i2.172

Most read articles by the same author(s)